Menteri ESDM: Pemerintah Perluas Peran Rakyat dalam Pengelolaan Energi Nasional
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 17:20 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mendorong masyarakat mengelola sumur minyak rakyat dan mengembangkan bahan bakar nabati. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin.
"Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh," ujar Bahlil saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10).
Kebijakan perizinan tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang sebagian telah dimanfaatkan secara turun-temurun. Selama ini, sejumlah sumur tersebut belum memiliki izin resmi, sedangkan minyak yang dihasilkan kini dapat dibeli Pertamina dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Bahlil menjelaskan bahwa legalisasi sumur rakyat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak nasional melalui kegiatan usaha yang memiliki kepastian hukum. "Sudah tentu dengan produksi ini, mampu kita menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka, dan yang kedua, ini juga bisa meningkatkan lifting," kata dia.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sumur rakyat dilakukan melalui kemitraan dengan Medco dan Pertamina sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan dukungan Kementerian ESDM terhadap UMKM dan koperasi melalui sejumlah program pemberdayaan ekonomi di berbagai daerah.
Program yang turut mendapat perhatian pemerintah meliputi pemberian IUP prioritas bagi koperasi dan UMKM, pembangunan listrik desa, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), serta penyederhanaan perizinan. Selain memperkuat produksi minyak, pemerintah menyiapkan kebijakan pengembangan bahan bakar nabati untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan bensin impor.
Kebutuhan bensin nasional saat ini mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sedangkan produksi dalam negeri baru berkisar 18-19 juta kiloliter. Bahlil menyebut penerapan mandatori etanol akan dilakukan secara bertahap hingga E50, dengan persiapan menuju 2028 yang disesuaikan terhadap kapasitas industri dalam negeri.
"Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Nggak boleh," ucap dia.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah memetakan bahan baku etanol di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Papua. Pada tahap E20, kebutuhan etanol diperkirakan mencapai sekitar 8 juta kiloliter dengan bahan baku berupa singkong, tebu, dan jagung.
Kebutuhan lahan untuk mendukung produksi tersebut diperkirakan mencapai satu juta hektare untuk singkong, 1,1 juta hektare untuk tebu, dan satu juta hektare untuk jagung. Pemerintah berencana memanfaatkan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hak Guna Usaha (HGU) telantar melalui pengelolaan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Selain singkong, tebu, dan jagung, pemerintah juga mengembangkan alternatif bahan baku etanol melalui sejumlah proyek percontohan. Proyek sorgum manis telah berjalan di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur, sementara pengolahan aren di Kamojang memiliki kapasitas produksi 1.000 liter per hari.
Pengembangan etanol tersebut melengkapi kebijakan bahan bakar nabati yang sebelumnya diterapkan melalui program mandatori biodiesel B50. Program B50 telah berlaku sejak 9 Juli 2026 dan berdasarkan keterangan pemerintah mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun serta menyerap 2,1 juta tenaga kerja.
Melalui pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak dan pengembangan bahan bakar nabati, pemerintah berupaya memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan produksi dalam negeri sekaligus memperluas peluang usaha bagi masyarakat di berbagai daerah. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!