Kabut Asap Makin Parah, Disdik Mimika Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh dan Wajib Masker

Selasa, 13 Okt 2026, 00:09 WIB

TIMIKA - Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Papua Tengah menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh dan wajib masker bagi pelajar di wilayah itu akibat kabut asap yang semakin parah.

Kepala Dinas Pendidikan Mimika Antonius Welerubun di Timika, Senin, mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai dampak kabut asap yang saat ini sedang melanda Mimika.

Ket. Foto: Kepala Dinas Pendidikan Mimika Antonius Welerubun. — Sumber: Antara foto

"Mulai hari ini khusus untuk Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan SD diliburkan dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Sementara untuk pelajar di tingkat SMP dan SMA/SMK, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan dengan tatap muka seperti biasa.

"Untuk pelajar di tingkat SMP dan SMA/SMK tetap belajar tatap muka tapi diwajibkan dengan tetap menggunakan masker," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati tersebut berlaku untuk semua sekolah di Mimika dan semua sekolah wajib untuk mematuhinya.

"Ini berlaku untuk semua sekolah bukan hanya untuk sekolah negeri. Pemberlakuan surat edaran mulai hari ini Senin sampai situasi membaik," ujarnya.

Kondisi kabut asap di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus memburuk karena kabut asap akibat kebakaran lahan hutan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.