Kabar Menggembirakan, Jantho Telah Melahirkan Bocah ke-12

Selasa, 13 Okt 2026, 00:35 WIB

ACEH BESAR – Ada kabar menggembirakan dari tanah Aceh. Sebab di Pusat Reintroduksi Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar, telah lahir anak orangutan ke-12. Dalam catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Jantho telah memberi kelahiran ke-12 anak orangutan sumatera.

"Hingga kini, tercatat sebanyak 12 kelahiran orang utan di Pusat Reintroduksi Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, di Banda Aceh, Senin.

Ket. Foto: Kondisinya memprihatinkan akibat karhutla di mana-mana — Sumber: ist

Pusat Introduksi Jantho merupakan lokasi pelepasan kembali orang utan ke alam liar yang berada di Cagar Alam Jantho. Program reintroduksi orangutan di kawasan konservasi tersebut dilakukan sejak 2011.

Cagar Alam Jantho merupakan kawasan konservasi yang semula dengan luas wilayah mencapai 16.640 hektare. Namun, luas wilayah berkurang menjadi 15.356,49 hektare pada 2015 berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Hingga saat ini, tercatat sebanyak 182 individu orang utan di Cagar Alam Jantho," kata Ujang Wisnu Barata.

Sebelumnya, BKSDA Aceh merilis induk orang utan bernama Marconi terpantau bersama anak keduanya yang diperkirakan berusia dua hingga tiga tahun. Marconi dilepasliarkan ke Cagar Alam Jantho pada 2011. Pada tahun 2017, Marconi terpantau bersama anak pertamanya yang diberi nama Masen.

Orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.

Selain itu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.