Ditjenpas Pindahkan 3.510 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan, Ini Alasannya
Selasa, 13 Okt 2026, 00:15 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat sebanyak 3.510 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan dari berbagai wilayah di Indonesia ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus menata hunian agar pelaksanaan pembinaan warga binaan lebih optimal.
"Secara keseluruhan, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026, sebanyak 3.510 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan," kata Tatan.
Ia menjelaskan narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai perkara pidana, antara lain narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang, dan tindak pidana umum.
Sepanjang Oktober 2026 hingga 11 Oktober, Ditjenpas telah memindahkan 349 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia ke Nusakambangan.
Pemindahan terbaru dilakukan terhadap 36 narapidana dari Lapas Kelas I Semarang pada Minggu (11/10).
Sebanyak 10 narapidana ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 10 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Tatan mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk memperketat pengamanan dan mengoptimalkan pembinaan terhadap narapidana yang berdasarkan penilaian masuk kategori berisiko tinggi.
Menurut dia, pelaksanaan pemindahan melibatkan koordinasi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri.
"Alhamdulillah, pemindahan warga binaan berjalan aman, tertib, dan sesuai SOP yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Semoga di lapas yang baru, warga binaan mengikuti pembinaan dengan lebih optimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menjelaskan proses pemindahan dilakukan melalui pemeriksaan berlapis sebelum narapidana ditempatkan di lapas tujuan.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi, identitas, jumlah narapidana, serta kondisi keamanan.
Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap dan kondisi dinilai aman, para narapidana diberangkatkan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.
"Setibanya di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, seluruh warga binaan diberangkatkan menuju masing-masing lapas tujuan yang telah ditetapkan untuk proses penerimaan, pemeriksaan, registrasi, dan penempatan lebih lanjut," kata Irfan.
Ditjenpas menyatakan pemindahan narapidana berisiko tinggi tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan hunian dan penguatan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
- Napi
- Besuk Tahanan
- Ditjenpas
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Kriyanusa 2026 Padukan Kriya sebagai Tradisi dan Kreativitas
-
“Capsule Wardrobe”: Solusi Hemat dan Praktis Ciptakan Gaya Tanpa Batas
-
Pegawai Inti SPPG Direncanakan Diangkat sebagai ASN PPPK
-
Menegangkan, Megawati Bawa Red Sparks Taklukkan GS Caltex Lewat Drama Lima Set
-
Ketahanan Siber dan Tata Kelola AI Jadi Fondasi Kepercayaan Bisnis di Era Ekonomi Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.