Buron Kasus Pembunuhan Suharti Ningsih di Surabaya Tertangkap di Malaysia
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 15:05 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSURABAYA – Pelarian KA, tersangka kasus pembunuhan Suharti Ningsih di Surabaya, berakhir di Malaysia. Pria tersebut ditangkap aparat setempat di kawasan Selangor pada Jumat (2/10), setelah keberadaannya terdeteksi melalui kerja sama kepolisian Indonesia dan Malaysia.
Khoirul kemudian dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (11/10) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah tiba di Tanah Air, ia diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang diduga meninggalkan Indonesia hanya dua hari setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Kasus tersebut bermula ketika Suharti Ningsih ditemukan tewas di kamar rumahnya di kawasan Putat Jaya, Surabaya, pada 25 Juni 2026. Korban mengalami sejumlah luka, termasuk luka tusuk, yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, Polrestabes Surabaya menetapkan KA sebagai tersangka pada Juli 2026.
Namun, saat proses penyelidikan berlangsung, tersangka diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut berangkat menuju Malaysia pada 27 Juni 2026 melalui jalur laut dengan rute Surabaya-Dumai-Port Dickson.
Setelah tiba di Malaysia, terduga dilaporkan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor. Keberadaannya di negara tersebut kemudian ditelusuri melalui koordinasi aparat kepolisian kedua negara.
Upaya pencarian melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri dan kepolisian Malaysia. Informasi mengenai lokasi tersangka menjadi dasar bagi aparat setempat untuk melakukan penindakan hingga akhirnya ia berhasil diamankan pada awal Oktober.
Selain terkait perkara pidana di Indonesia, ia juga dilaporkan menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia. Otoritas setempat menerbitkan perintah pengusiran pada 7 Oktober 2026 sebelum proses pemulangannya dilaksanakan.
Setelah seluruh prosedur diselesaikan, tersangka dibawa kembali ke Indonesia untuk diserahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya.
Kepulangan KA membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan secara langsung, mendalami dugaan keterlibatannya dalam kematian Suharti, serta melengkapi berkas perkara.
Polisi masih harus mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Status tersangka yang disandang KA juga harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!