Akibat Asap Karhutla, Pemprov Maluku Liburkan Pembelajaran Tatap Muka
Selasa, 13 Okt 2026, 14:57 WIBAMBON â Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meliburkan pembelajaran tatap muka bagi siswa SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) selama tiga hari untuk mengantisipasi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Ambon, Selasa (13/10), mengatakan kebijakan tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama dari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap.
âLangkah antisipasi diperlukan untuk mencegah dampak kabut asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah ISPA,â kata dia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan siaran pers kewaspadaan asap wilayah Maluku dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon serta laporan sejumlah Dinas Kesehatan kabupaten/kota mengenai peningkatan kasus gangguan pernapasan.
Melalui surat edaran itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku juga diminta menjalankan bekerja dari rumah selama tiga hari sejak tanggal penetapan surat edaran. Namun, pengaturan kerja dari rumah tetap harus menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pimpinan perangkat daerah diminta mengatur pelaksanaan bekerja dari rumah sesuai kebutuhan organisasi serta memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Petugas yang menangani pelayanan publik esensial dan mendesak tetap bekerja dari kantor.
Di sektor pendidikan, pembelajaran tatap muka pada SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Maluku dihentikan sementara selama tiga hari. Kepala satuan pendidikan diminta mengatur pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan ketersediaan sarana pendukung.
Selama kebijakan tersebut berlaku, siswa juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka guna menekan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Untuk mengantisipasi dampak kesehatan yang lebih luas, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota guna meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya.
Pemerintah daerah juga memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan menghadapi kemungkinan bertambah warga yang mengalami gangguan pernapasan serta menyampaikan informasi dan edukasi mengenai dampak kabut asap secara berkala.
Selain itu, perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang untuk memantau perkembangan kabut asap, kualitas udara, serta penanganan karhutla sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga meminta bupati dan wali kota bersama seluruh pemangku kepentingan menyebarluaskan informasi kewaspadaan kabut asap kepada masyarakat dan mengambil langkah penanganan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Pemprov Maluku akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kabut asap, kondisi kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat.
- Pemprov Maluku
- Terpapar Asap Karhutla
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Aparat Gabungan Razia Rumah Penampungan Imigran di Pekanbaru
-
Juara di WTA 500 Singapore Open, Modal Aldila Menuju Asian Games Jepang
-
Runtuhnya Gletser Raksasa Jadi Bom Waktu Negara-negara di Kaki Himalaya
-
Dampak Erupsi GAK, Sejumlah Penerbangan Lampung–Jakarta dan Sebaliknya Dibatalkan
-
Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.