Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sentra Meohai Kendari Perkuat Layanan Sosial bagi Eks ODGJ Terlantar.

📅 Senin, 12 Okt 2026, 11:50 WIB | Oleh:
Sentra Meohai Kendari Perkuat Layanan Sosial bagi Eks ODGJ Terlantar. Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Sentra Meohai Kendari Muhamad Gunawan.

Sentra Meohai Kendari menyiapkan fasilitas wisma tempat tinggal sementara beserta program rehabilitasi sosial bagi lima orang mantan atau eks Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar.

Kepala Sentra Meohai Kendari Muhamad Gunawan di Kendari, Senin, mengatakan bahwa penyediaan wisma tersebut bertujuan untuk mendampingi penerima manfaat yang telah menyelesaikan masa perawatan medis di rumah sakit dan siap melanjutkan proses pemulihan secara mandiri.

“Fasilitas wisma akan didukung program terapi okupasi untuk membantu penerima manfaat mengembangkan keterampilan dasar, menggali potensi, dan meningkatkan kemandirian sesuai kondisi masing-masing,” kata Gunawan.

Ia menjelaskan bahwa calon penghuni wisma harus dinyatakan stabil dan terkontrol berdasarkan asesmen kesehatan jiwa dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sultra sebelum dapat mengikuti program rehabilitasi lanjutan tersebut.

Sementara itu, Direktur RSJ Provinsi Sultra dr. Metrila Harwati Halib menegaskan bahwa penanganan ODGJ terlantar memerlukan sinergi lintas sektor dan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“RSJ memiliki kapasitas dan tanggung jawab pada ranah medis untuk menstabilkan kondisi pasien. Namun, setelah indikasi medis menyatakan pasien stabil dan bisa rawat jalan, peran lintas sektor seperti Dinas Sosial dan Sentra Meohai menjadi sangat krusial untuk kelanjutan rehabilitasi sosial mereka,” katanya.

Berdasarkan data yang tercatat saat ini sebanyak 14 ODGJ terlantar masih menjalani perawatan medis di RSJ Provinsi Sultra. Kesiapan penanganan terpadu ini telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Sentra Meohai, Dinas Sosial Provinsi Sultra, Dinas Sosial Kota Kendari, dan RSJ Provinsi Sultra.

Metrila mengungkapkan bahwa langkah ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perlindungan ODGJ Terlantar, yang mengatur pembagian peran instansi mulai dari penjemputan, perawatan medis, hingga pembinaan sosial pascaperawatan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial dijadwalkan bakal melakukan audiensi dengan Wali Kota Kendari untuk membahas kendala operasional dan administrasi di lapangan demi memastikan pelayanan berlangsung berkesinambungan dan humanis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Megapolitan
Dukung Urban Farming, Pemko...
Advertisement
MotoGP Mandalika 2026 Cetak Rekor 157.875 Penonton

MotoGP Mandalika 2026 Cetak Rekor 157.875 Penonton

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.