Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Ringkus Seorang Remaja Putri Pembuang Bayi di Palmerah

3 Senin, 12 Okt 2026, 14:52 WIB | Oleh:
Polisi Ringkus Seorang Remaja Putri Pembuang Bayi di Palmerah Polisi Ringkus Seorang Remaja Putri Pembuang Bayi di Palmerah Doc: antara foto
Ket. Remaja putri berinisial DN (17), pelaku pembuang bayi di RPTRA Maya Asri 13, Palmerah, Jakarta Barat ditangkap polisi.

JAKARTA – Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus seorang remaja putri berinisial DN (17), pelaku pembuang bayi di RPTRA Maya Asri 13, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap berbekal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.

"Saat berjalan kaki sambil membawa tas berisi bayinya, pelaku memang terekam CCTV. Itu bekal kita lakukan penangkapan," kata Parman di Jakarta, Senin (12/10).

Hasil penelusuran CCTV mengarahkan petugas ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya. Setelah berkoordinasi dengan pengurus kos, polisi akhirnya mengamankan DN (17).

"Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum pelaku kembali ke tempat kos," jelas Parman.

Kepada penyidik, DN mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar kosnya. "Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

"Bayi telah ditangani oleh instansi terkait termasuk Dinas Sosial untuk perawatan lebih lanjut," kata Parman.

Sementara pelaku DN dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis.

Atas perbuatannya, penyidik mendalami dugaan tindak pidana membuang anak sebagaimana diatur dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menyusul pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan khusus anak di bawah umur.

Sebelumnya, warga menemukan bayi baru lahir dalam kondisi terbungkus dalam tas di tumpukan sampah depan RPTRA Maya Asri 13, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/10) malam.

Bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh Khoirudin yang berjualan di seberang RPTRA sekira pukul 20.45 WIB.

Khoirudin menceritakan, penemuan bayi tersebut bermula ketika dirinya sedang duduk santai di warungnya.

Ia tiba-tiba didatangi oleh dua orang pengemudi ojek online (ojol) yang sedang mengobrol di atas sepeda motornya di depan RPTRA.

"Ada orang Gojek di depan RPTRA lagi ngobrol berdua. Terus saya dipanggil, 'Bang, sini Bang, ada suara bayi nangis,' kata mereka. Pas saya samperin, ada tas di samping sampah depan pintu RPTRA," ujar Khoirudin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Rupiah Masih Rentan - 3 November 2026

1.5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 3 Nov...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

02 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.