KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Bank BJB

Senin, 12 Okt 2026, 17:56 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan Bank BJB, Nia Kania, Senin (12/10). Nia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus pidana korupsi pengadaan iklan di bank tersebut.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin di Jakarta. “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta” kata dia.

Ket. Foto: Juru bicara KPK, Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

Selain Nia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khandinar Sidiq, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Kantor Pusat. Penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi terkait kasus yang sama.

KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB periode 2021–2023. Penyidikan mencakup mekanisme pengadaan dan pembayaran penempatan iklan, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa.

KPK sebelumnya menyatakan kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Satu tersangka lagi dari pihak Bank BJB adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi periklanan yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Terkait kasus ini, KPK juga sempat memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 11 Agustus 2026. Penyidik juga menggeledah rumah Kang Emil, panggilan akrabnya dan menyita kendaraan bermotor di sana. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Bank BJB

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.