KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Bank BJB
📅 Senin, 12 Okt 2026, 17:56 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan Bank BJB, Nia Kania, Senin (12/10). Nia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus pidana korupsi pengadaan iklan di bank tersebut.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin di Jakarta. “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta” kata dia.
Selain Nia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khandinar Sidiq, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Kantor Pusat. Penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi terkait kasus yang sama.
KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB periode 2021–2023. Penyidikan mencakup mekanisme pengadaan dan pembayaran penempatan iklan, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa.
KPK sebelumnya menyatakan kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Satu tersangka lagi dari pihak Bank BJB adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi periklanan yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 11 Agustus 2026. Penyidik juga menggeledah rumah Kang Emil, panggilan akrabnya dan menyita kendaraan bermotor di sana. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!