Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Enam Perusahaan Dicurigai Terkait Karhutla, Dinas LH Terus Mengawasi

2 Senin, 12 Okt 2026, 01:56 WIB | Oleh:
Enam Perusahaan Dicurigai Terkait Karhutla, Dinas LH Terus Mengawasi Enam Perusahaan Dicurigai Terkait Karhutla, Dinas LH Terus Mengawasi Doc: ist
Ket. cegah karhutla

PALEMBANG – Untuk saat ini ada enam perusahaan yang berada dalam pantauan dinas lingkungan hidup karena diduga terkait kebakaran hutan. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumatera Selatan, memperkuat pengawasan terhadap enam perusahaan yang areal konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Muktaqid, Minggu, mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui klarifikasi serta verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi faktual dan mengevaluasi pengendalian kebakaran yang dilakukan setiap perusahaan. "Enam perusahaan wajib menyampaikan dokumen pendukung meliputi titik koordinat, waktu kejadian, kronologi, hingga langkah penanganan yang telah diambil," kata Muktaqid.

Ia menjelaskan  tiga perusahaan telah memberikan klarifikasi tertulis, sedangkan tiga perusahaan lainnya masih melengkapi data. Pemkab OKI memberikan batas waktu penyampaian dokumen paling lambat 14 hari kerja, dengan target penyelesaian dalam tujuh hari.

Ia menegaskan proses pengawasan tidak hanya terbatas pada pemeriksaan berkas. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terjun langsung ke lokasi untuk mencocokkan laporan tertulis perusahaan dengan kondisi riil di lapangan.

Apabila pihak perusahaan mengklaim sumber api berasal dari luar areal izin usaha, verifikasi akan berfokus pada penentuan titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta analisis kondisi lahan sebelum dan setelah kejadian.

"Hasil verifikasi ini menjadi dasar Pemkab OKI dalam mengevaluasi efektivitas pengendalian karhutla serta menentukan tindakan hukum atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Selain itu, DLH OKI berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memeriksa kesiapan sistem, ketersediaan personel, hingga sarana dan prasarana pemadaman perusahaan agar memenuhi standar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

Sementara itu, Bupati OKI Muchendi mengarahkan agar proses verifikasi diperkuat dengan menyandingkan data sebaran titik panas (hotspot) bersama peta Hak Guna Usaha (HGU) serta konsesi perusahaan. Pemetaan ini bertujuan mengidentifikasi secara detail posisi titik api, baik yang berada di dalam areal izin, wilayah perbatasan, maupun di luar konsesi.

"Data hotspot dan karhutla harus dipetakan secara jelas berdasarkan data objektif dan verifikasi lapangan," ujarnya. Dengan demikian, menurut dia, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai dengan porsi tanggung jawab masing-masing pihak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Indonesia Desak Russia Hent...
Olahraga
Setelah Menanti 14 tahun, A...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.