Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bebas Beli Pakai Jeriken, Pemkab Agam Terbitkan 204 Surat Sakti BBM Subsidi Nelayan

📅 Senin, 12 Okt 2026, 20:40 WIB | Oleh:
Bebas Beli Pakai Jeriken, Pemkab Agam Terbitkan 204 Surat Sakti BBM Subsidi Nelayan Doc: ANTARA/Yusrizal.
Ket. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam Rosva Deswira.

LUBUK BASUNG - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan sebanyak 204 surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan skala kecil sepanjang Januari hingga September 2026. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam Rosva Deswira di Lubuk Basung, Sumbar, Senin (12/10), mengatakan 204 lembar surat rekomendasi itu diterbitkan semenjak Januari sampai September 2026.

"Kita telah menerbitkan 204 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan selama sembilan bulan pada tahun ini," katanya didampingi Kepala Bidang Budidaya Doni Afdison.

Ia mengatakan rekomendasi itu untuk nelayan di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, dan nelayan laut di Kecamatan Tanjung Mutiara dengan kapasitas di bawah lima Gross Tonnage (GT).

Bahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tiku juga menerbitkan surat rekomendasi bagi nelayan di Kecamatan Tanjung Mutiara.

Rekomendasi dikeluarkan setelah syarat dilengkapi oleh nelayan berupa fotokopi KTP, Kartu Pelaku Usaha Kelautan atau Perikanan dan lainnya.

"Apabila syarat ini telah dikantongi, maka langsung kita terbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi berupa pertalite dan bio solar," katanya.

Rekomendasi tersebut berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 untuk konsumen nonkendaraan.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 adalah aturan mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yang ditetapkan pada 18 Agustus 2023.

"Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli BBM di SPBU terdekat, dalam menjalankan aktivitas melaut," ujar dia.

Rekomendasi tersebut untuk mendukung kelancaran aktivitas penangkapan ikan, karena BBM langka dan SPBU tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen.

Untuk itu, mereka difasilitasi dengan surat rekomendasi, agar mereka bisa mengisi BBM.

"Dengan adanya surat rekomendasi itu, maka mereka bisa mendapatkan BBM di SPBU dan ini sangat membantu nelayan di Agam," katanya.

Ia menambahkan jumlah nelayan laut di Agam sebanyak 3.135 orang dan rumah tangga perikanan (RTP) 637 orang tersebar di Kecamatan Tanjung Mutiara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.