Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perdagangan Ilegal Satwa Laut Terendus di Jembrana, Polres Ungkap Fakta Mengejutkan

2 Minggu, 11 Okt 2026, 00:09 WIB | Oleh:
Perdagangan Ilegal Satwa Laut Terendus di Jembrana, Polres Ungkap Fakta Mengejutkan Perdagangan Ilegal Satwa Laut Terendus di Jembrana, Polres Ungkap Fakta Mengejutkan Doc: Antara foto/HO-Polres Jembrana
Ket. Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Jembrana, Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan ikan pari mobula yang merupakan satwa laut yang dilindungi di Jembrana, Bali.

JEMBRANA - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Jembrana, Bali mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan ikan pari mobula yang merupakan satwa laut yang dilindungi.

"Ada 11 ekor pari mobula yang kami amankan sebagai barang bukti dari seseorang berinisial M di Desa Pengambengan," kata Kepala Satpolairud Polres Jembrana Inspektur Satu I Gede Ketut Suasnawa di Jembrana, Sabtu.

Menurut dia, dari gerobak yang ditarik M dengan menggunakan sepeda motor yang dihentikan di jalanan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, pihaknya menemukan 11 ekor pari mobula dalam kondisi sudah terpotong-potong.

Selain M, kata dia, pihaknya masih mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain yaitu pihak yang menangkap dan menjual, pihak yang membeli serta pihak yang mengangkutnya.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun yang terlibat," katanya.

Untuk memperkuat penyidikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI), yang menyatakan ikan merupakan pari mobula dan termasuk satwa yang dilindungi.

Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cheery S.M. Simamora mengatakan penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan komitmen pihaknya untuk melindungi dan melestarikan sumber daya kelautan.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.