Pemkab OKI Perketat Pengawasan 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Lahan Konsesi
📅 Minggu, 11 Okt 2026, 20:36 WIB | Oleh: AlfredPALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumatera Selatan memperketat pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap enam perusahaan yang area konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Muktaqid di OKI, Minggu (11/10), mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui klarifikasi serta verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi faktual dan mengevaluasi pengendalian kebakaran yang dilakukan setiap perusahaan.
"Enam perusahaan wajib menyampaikan dokumen pendukung meliputi titik koordinat, waktu kejadian, kronologi, hingga langkah penanganan yang telah diambil," kata Muktaqid.
Ia menjelaskan sebanyak tiga perusahaan telah memberikan klarifikasi tertulis, sedangkan tiga perusahaan lainnya masih melengkapi data.
Pemkab OKI memberikan batas waktu penyampaian dokumen paling lambat 14 hari kerja, dengan target penyelesaian dalam tujuh hari.
Ia menegaskan proses pengawasan tidak hanya terbatas pada pemeriksaan berkas. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terjun langsung ke lokasi untuk mencocokkan laporan tertulis perusahaan dengan kondisi riil di lapangan.
Apabila pihak perusahaan mengklaim sumber api berasal dari luar areal izin usaha, verifikasi akan berfokus pada penentuan titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta analisis kondisi lahan sebelum dan setelah kejadian.
"Hasil verifikasi ini menjadi dasar Pemkab OKI dalam mengevaluasi efektivitas pengendalian karhutla serta menentukan tindakan hukum atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Selain itu, DLH OKI berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memeriksa kesiapan sistem, ketersediaan personel, hingga sarana dan prasarana pemadaman perusahaan agar memenuhi standar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
Sementara itu, Bupati OKI Muchendi mengarahkan agar proses verifikasi diperkuat dengan menyandingkan data sebaran titik panas (hotspot) bersama peta Hak Guna Usaha (HGU) serta konsesi perusahaan.
Pemetaan ini bertujuan mengidentifikasi secara detail posisi titik api, baik yang berada di dalam areal izin, wilayah perbatasan, maupun di luar konsesi.
"Data hotspot dan karhutla harus dipetakan secara jelas berdasarkan data objektif dan verifikasi lapangan," ujarnya.
Dengan demikian, menurut dia, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai dengan porsi tanggung jawab masing-masing pihak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!