Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkum Lanjutkan Digitalisasi Layanan Kepegawaian pada 2027, Ini Fokusnya.

📅 Minggu, 11 Okt 2026, 04:25 WIB | Oleh:
Kemenkum Lanjutkan Digitalisasi Layanan Kepegawaian pada 2027, Ini Fokusnya. Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam acara "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era', di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan melanjutkan digitalisasi menyeluruh layanan internal kepegawaian Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 2027.

Kemenkum menyediakan 11 layanan internal terkait manajemen kepegawaian. Seluruh layanan tersebut kini diintegrasikan melalui platform digital, terutama Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-SDM.

"Nanti SIMPEG akan terhubung dengan SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara) untuk mendukung layanan internal," kata Supratman kepada ANTARA di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Melalui sistem terintegrasi tersebut, pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkum akan dilakukan secara otomatis.

Dengan demikian, pegawai yang tidak memenuhi indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) akan langsung terdeteksi oleh sistem, kata Supratman.

“Pegawai yang tidak memiliki KPI akan langsung terhubung ke Simwas. Sistem itu otomatis mengeluarkan sanksi disiplin, termasuk teguran, dan mencatatkannya,” katanya.

Supratman menjelaskan transformasi digital Kemenkum awalnya diprioritaskan untuk mempermudah layanan publik yang menjangkau ratusan juta masyarakat, dengan target digitalisasi penuh pada Oktober 2026.

Setelah sistem layanan publik berjalan optimal, digitalisasi akan diperluas secara menyeluruh ke pengelolaan kepegawaian internal pada 2027, katanya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa sebagian pemohon belum terbiasa menggunakan teknologi digital, Kemenkum tetap menyediakan forum konsultasi.

Namun, Supratman mengatakan aturan ketat melarang pertemuan langsung antara pemohon dan petugas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Ia mengatakan transformasi digital yang telah berjalan menunjukkan efektivitas tinggi, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

Pada layanan AHU, sekitar 14,4 juta permohonan layanan publik telah diterima, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,98 persen, kata Supratman.

Sementara itu, pendaftaran merek dan layanan kekayaan intelektual kini wajib diajukan secara daring melalui aplikasi Superapp PASTI tanpa pertemuan fisik.

Satu-satunya layanan yang belum tersedia secara daring adalah pendaftaran indikasi geografis, yang sistemnya masih dalam tahap penyusunan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Olahraga
RB Leipzig Menggila! Eintra...
Nasional
Kemnaker Bidik 70 Persen Lu...
Advertisement
Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

10 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.