Jelang COP17, JustCOP Soroti Lemahnya Payung Hukum Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2026, 22:30 WIBJAKARTA- Menjelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) yang berlangsung pada 19â30 Oktober 2026 di Yerevan, Armenia, Koalisi masyarakat sipil JustCOP menyoroti lemahnya landasan hukum perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia. Mereka pun mendorong Pemerintah agar memperkuat daya ikat strategi nasional, meningkatkan pendanaan konservasi, serta menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
COP17 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya negara-negara pihak melakukan tinjauan global terhadap kemajuan kolektif pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF). Forum tersebut akan mengevaluasi sejauh mana komitmen yang telah disepakati untuk diterjemahkan menjadi tindakan nyata dalam upaya menghentikan dan membalikkan kehilangan keanekaragaman hayati.
Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto dalam media briefing bertajuk "Menakar Komitmen untuk Perlindungan Biodiversitas dan Hak Masyarakat Adat dan Hak Masyarakat Lokal, Road to COP17 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (9/10) mengatakan Indonesia telah memiliki Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025â2045 yang memuat 20 target nasional, termasuk peta jalan perlindungan 30 persen wilayah daratan dan perairan pada 2045.Â
Namun demikian, JustCOP menilai dokumen tersebut masih menghadapi persoalan mendasar karena belum memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, IBSAP jelas Giorgio belum dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan, mengubah, atau menetapkan persyaratan terhadap izin usaha yang berpotensi mengancam ekosistem.
âKomitmen perlu memiliki daya ikat agar target perlindungan keanekaragaman hayati tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan,â sebut Giorgio.
Berdasarkan analisis spasial Madani Berkelanjutan, terdapat 14,84 juta hektare Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi (ABKT) yang berada di luar kawasan lindung dan konservasi. Dari luasan tersebut, sekitar 5,91 juta hektare atau 17,66 persen dari keseluruhan ABKT dibebani izin aktif di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara target perlindungan keanekaragaman hayati dan tata kelola perizinan pemanfaatan lahan. JustCOP menilai penguatan kebijakan diperlukan agar kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi mendapatkan perlindungan yang memadai.
Pendanaan dan Koordinasi
Selain persoalan hukum, Pengkampanye Senior Isu Hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra pada kesempatan itu mengatakan pendanaan juga menjadi pekerjaan rumah Pemerintah. Kebutuhan anggaran untuk menjalankan IBSAP diperkirakan mencapai 75,53 triliun rupiah per tahun. Namun, anggaran pemerintah saat ini baru mencakup sekitar 13 persen dari kebutuhan tersebut.
Dia juga menyoroti belum tersedianya inventarisasi menyeluruh atas subsidi dan insentif yang berpotensi merugikan keanekaragaman hayati. Padahal, Target 18 KM-GBF meminta negara-negara mengidentifikasi dan mereformasi insentif tersebut, dengan sasaran pengurangan insentif berbahaya secara substansial dan progresif sedikitnya 500 miliar dollar AS per tahun pada 2030.
Menurut koalisi tersebut, arah kebijakan fiskal perlu diselaraskan dengan sasaran konservasi. "Dukungan pendanaan bagi perlindungan dan pemulihan ekosistem harus diperkuat, termasuk dengan mengalihkan insentif yang mendorong kerusakan lingkungan," kata Syahrul.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, JustCOP seperti disampaikan Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty, menilai koordinasi pelaksanaan IBSAP perlu diperjelas. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 menunjuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator, sementara kementerian tersebut telah dibubarkan. "Kondisi ini memerlukan penataan kembali tanggung jawab koordinasi," ujar Cindy.
Target keanekaragaman hayati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025â2029 juga disebut masih bersifat indikatif. Cindy pun mendorong pemerintah memperkuat integrasi target konservasi ke dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan sektoral agar pelaksanaannya dapat dipantau secara terukur.
Perlindungan Masyarakat Adat
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqin dalam kesempatan itu menyoroti persoalan lain yang perlu menjadi perhatian yaitu akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan atau access and benefit-sharing (ABS). Indonesia paparnya telah meratifikasi Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Namun, menurut JustCOP, hingga kini belum tersedia kerangka pengaturan ABS setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah yang memadai.
"Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Genetik. JustCOP memandang proses tersebut sebagai kesempatan untuk memastikan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, serta pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemegang pengetahuan tradisional," kata Andi.
Koalisi juga katanya mendorong pengakuan wilayah adat dan kawasan konservasi yang dikelola masyarakat sebagai bagian dari pencapaian target perlindungan 30 persen. Menurut JustCOP, keberhasilan konservasi tidak semestinya hanya diukur berdasarkan luas kawasan, tetapi juga keamanan hak tenurial, penyelesaian konflik, dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Pemerintah tengah menjajaki pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah COP18 pada 2028. JustCOP menyambut baik ambisi tersebut, tetapi menekankan pentingnya menjadikan pencalonan itu sebagai momentum pembenahan tata kelola keanekaragaman hayati di dalam negeri.
Koalisi tersebut mendorong delegasi Indonesia di COP17 untuk menyampaikan laporan kemajuan yang transparan, memperjuangkan pendanaan konservasi yang memadai, memperkuat perlindungan masyarakat adat, serta menyiapkan peta jalan penguatan landasan hukum IBSAP sebelum COP18.
Di tingkat domestik, sejumlah langkah yang diusulkan mencakup penyelarasan perizinan dengan target konservasi, penguatan kajian dampak lingkungan di kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi, pemantauan independen, dan keterbukaan data perizinan.
Bagi JustCOP, kredibilitas kepemimpinan Indonesia di forum internasional akan ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan komitmen menjadi kebijakan dan hasil yang terukur. Penguatan landasan hukum, pendanaan, dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi agar perlindungan keanekaragaman hayati tidak berhenti pada target, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan.
- konservasi keanekaragaman hayati
- biodiversitas
- Madani Berkelanjutan
- COP17
- JustCOP
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.