Dukung Kegiatan Peternakan, Pemprov Sumsel Fasilitasi Peternak Ayam Petelur Urus Sertifikat NKV
Sabtu, 10 Okt 2026, 22:18 WIBPALEMBANG â Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi peternak ayam petelur yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat mengurus sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) untuk mendukung kegiatan usahanya.
"Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) provinsi ini, di atas 100 usaha peternakan ayam petelur telah dibina dan difasilitasi mengurus sertifikat NKV," kata Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, di Palembang, Sabtu (10/10).
Dia menjelaskan, sertifikat NKV penting dimiliki peternak karena dapat meningkatkan daya saing serta sebagai jaminan keamanan konsumsi bagi masyarakat yang membeli telur dari peternakannya.
Untuk memberikan kesempatan lebih banyak peternak mengurus sertifikat itu, pihaknya
terus menggalakkan pembinaan sehingga beberapa tahun ke depan seluruh peternak ayam petelur di seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi ini memiliki sertifikat tersebut.
"Bagi peternak ayam petelur yang belum mengurus sertifikat NKV, silakan berkoordinasi dengan petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengoptimalkan pelayanan pengurusan sertifikat NKV, pihaknya berupaya melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Koordinasi dengan pihak terkait perlu dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan data, mengevaluasi pelaksanaan proses pembinaan NKV, dan membahas langkah-langkah optimalisasi pendampingan dalam pembinaan peternakan di Sumsel.
"Kami mengharapkan ada sinergi dalam percepatan sertifikasi usaha peternakan antara Pemprov Sumsel dan pemkab/pemkot, usaha peternakan dan konsultan peternakan dalam pembinaan dan pengawasan yang lebih baik serta sesuai dengan regulasi yang ada," harap Wagub Cik Ujang.
- Pemprov Sumsel
- peternak ayam petelur
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OJK Sumut Gelar 406 Kegiatan Literasi Keuangan, Jangkau 160 Ribu Peserta
-
Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur
-
Persija Tak Mau Kehilangan Eksel Runtukahu, Kontrak Berlanjut hingga 2027
-
Kekurangan Guru, 90 Tenaga Pengajar dari Indonesia Cerdas Mengajar 137 SD-SMP Jayawijaya
-
Pemerintah Kota Jakarta Barat Angkut Lapak PKL Liar di Kembangan
-
Pemilik Los Angeles Clippers Dihukum Bayar Rp470 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Daewoong Luncurkan Fexuprazan untuk Terapi GERD di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.