Terdampak Kabut Asap, Pemkot Padang Terapkan PJJ bagi Siswa PAUD hingga SMP

Jumat, 09 Okt 2026, 08:35 WIB

PADANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta akibat kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara.

"PJJ diterapkan untuk mengantisipasi dampak kabut asap pada peserta didik dengan proses belajar dari rumah menyesuaikan kondisi masing-masing satuan pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova di Padang, Jumat.

Ket. Foto: Arsip - Sejumlah siswa berangkat ke sekolah di Padang, Sumatera Barat, Senin (14/9/2026). Meskipun masih dalam kondisi kabut asap, Pemkot Padang sempat memutuskan mengakhiri masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan mewajibkan sekolah tatap muka. — Sumber: Antara

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026.

Ia menyatakan kebijakan tersebut untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari dampak penurunan kualitas udara.

Ia menjelaskan siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah untuk melaksanakan dan mendukung proses pembelajaran jarak jauh.

Ia meminta pihak sekolah memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif dan sesuai dengan tujuan pembelajaran meskipun dilaksanakan dari jarak jauh.

Ia meminta orang tua atau wali murid mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan berada di dalam rumah selama belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan.

Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai.

"Apabila anak terpaksa keluar rumah untuk keperluan mendesak, orang tua wajib memastikan mereka menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai," ujarnya.

Ia berharap, penerapan kebijakan tersebut dapat membantu melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang memengaruhi kualitas udara di Kota Padang.

Kualitas udara di Padang, Jumat (9/10), termasuk kategori tidak sehat berdasarkan pantauan dari IQ Air Stasiun Pemantau Kualitas Udara Antara Sumatera Barat pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemantauan tercatat indeks kualitas udara 152 dengan polutan utama PM2.5 yang merupakan partikel padat atau tetesan cairan halus di udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil sekitar 30 kali dari sehelai rambut manusia.

Konsentrasi PM2.5 di Padang saat ini mencapai 11 kali nilai panduan PM2.5 tahunan WHO.

  • Kabut Asap

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.