Pemkot Jayapura Gelar Razia Gabungan dan Sidang di Tempat Bagi Angkutan Umum

Jumat, 09 Okt 2026, 02:35 WIB

JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menggelar operasi penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan dengan mekanisme sidang di tempat bagi pengemudi angkutan umum serta taksi online yang membandel, Kamis (8/10). 

Operasi tersebut menyasar kendaraan angkutan umum maupun kendaraan lain yang melakukan pelanggaran, khususnya kendaraan penumpang yang masih parkir atau mencari penumpang di luar terminal yang telah ditentukan.

Ket. Foto: Pemkot Jayapura melaksanakan penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan, Kamis (8/10/2026). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Kamis, mengatakan operasi penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Jayapura.

"Setiap angkutan umum wajib masuk ke terminal untuk melakukan aktivitas naik dan turun penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut Rustan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih ditemukan sejumlah angkutan umum yang belum mematuhi aturan tersebut dan tetap berada di luar terminal untuk mencari maupun menaikkan penumpang.

"Fakta di lapangan hari ini masih ada beberapa angkutan umum yang belum mau tertib masuk terminal. Padahal sudah berkali-kali kami tegur. Karena itu, hari ini kami optimalkan penegakan hukum melalui sidang di tempat," ujar dia.

Dia menjelaskan pihaknya berharap tindakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan operasi tersebut secara khusus menyasar kendaraan yang melanggar ketentuan parkir dan aktivitas angkutan umum, terutama mobil penumpang yang masih beroperasi atau menunggu penumpang di luar terminal.

"Kami melakukan penegakan hukum lalu lintas dalam rangka menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir, khususnya mobil penumpang yang parkir di luar terminal. Kalau kedapatan melakukan pelanggaran, akan dilakukan sidang di tempat," katanya.

Dia menjelaskan penertiban melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur Hakim, Jaksa, Kepolisian, TNI AD, POM AL, POM AD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan sejumlah unsur terkait lainnya.

"Untuk efektivitas pelaksanaan, tim penertiban dibagi menjadi dua regu yang bergerak di sejumlah titik, yakni kawasan Taman Imbi dan sekitarnya serta wilayah Entrop," ujar dia.

Dia menambahkan penertiban itu menyasar kendaraan umum dan juga taksi online yang parkir sembarangan.

  • pemkot jayapura
  • rustan saru
  • justin sitorus
  • dishub jayapura
  • razia angkutan umum

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.