Operasi Gabungan di Jepara Temukan 2.960 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Jumat, 09 Okt 2026, 04:00 WIB

Jepara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan mengamankan 2.960 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua toko di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, dan Desa Pendem, Kecamatan Kembang.

"Operasi pasar kali ini melibatkan personel dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara. Petugas dibagi menjadi empat tim yang bergerak di wilayah Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan," kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Sapan di Jepara, Kamis (8/10).

Ket. Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melakukan pemeriksaan rokok di salah satu toko di Kabupaten Jepara, Kamis (8/10). — Sumber: Antara

Ia mengatakan operasi pasar tersebut tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang, mengenai ketentuan cukai dan pentingnya tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 2.960 batang rokok ilegal dari dua toko di dua desa berbeda. Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai jenis dan merek.

Menurut Sapan, sejumlah pelanggaran yang sering ditemukan di antaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis. Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan juga risiko yang dapat ditimbulkan akibat memperjualbelikan produk tersebut.

"Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan," ujarnya.

Sapan juga meminta personel gabungan untuk terus memberikan pemahaman kepada pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Menurut dia, kesadaran dan keterlibatan pedagang menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas turut memasang stiker larangan rokok ilegal di sejumlah toko di Kabupaten Jepara yang menjadi sasaran operasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.