KKP dan Kemenkeu Perkuat Tata Kelola PNBP Perikanan Tangkap
Jumat, 09 Okt 2026, 10:45 WIBJAKARTA â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan terus memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap melalui penyempurnaan regulasi, mekanisme pemungutan, dan integrasi data perizinan kapal perikanan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa upaya penyempurnaan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan sejak tahun 2025, termasuk melalui proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
âKKP bersama Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan sejak tahun 2025 untuk menyempurnakan tata kelola PNBP perikanan tangkap. Kami juga menjadikan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penerimaan negara agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel,â ujar Menteri Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10).
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan mekanisme pemungutan PNBP sumber daya alam perikanan terhadap kapal berizin pemerintah daerah berukuran di atas 5 gross tonnage (GT) sampai dengan 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan hingga 12 mil laut.
Latif menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemungutan PNBP, sekaligus memastikan kesesuaian data perizinan kapal yang menjadi dasar pelaksanaannya.
âPemerintah ingin memastikan potensi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya ikan dapat dikelola secara optimal. Karena itu, penyempurnaan regulasi harus berjalan seiring dengan penyiapan mekanisme pemungutan dan integrasi data perizinan kapal,â jelasnya.
Pembahasan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 telah dilakukan melalui serangkaian koordinasi antara KKP dan Kementerian Keuangan sejak tahun 2025. Pada Oktober 2026, proses tersebut berlanjut melalui rapat panitia antarkementerian dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah juga membahas peran pemerintah provinsi sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan penerimaan negara, termasuk melalui mekanisme imbal jasa sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Meski demikian, Latif menegaskan bahwa seluruh substansi tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.
âPrinsipnya, pengaturan yang disiapkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung data yang akurat, serta dapat dilaksanakan dengan baik tanpa mengabaikan kepastian pelayanan bagi pelaku usaha perikanan,â tegasnya.
KKP bersama Kementerian Keuangan akan terus melanjutkan proses penyempurnaan aturan tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya ikan, mencegah potensi penerimaan negara yang tidak terpungut, serta mendukung pengelolaan perikanan tangkap yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Kebakaran Hutan Melanda Spokane, AS, Ratusan Bangunan Hancur Dilalap Api
-
Selama Agustus, Sudah Tiga Orang Meninggal dalam Rangkaian Karnaval Sound Horeg di Jatim
-
KKP Pastikan Enam Program Prioritas Nasional Berdampak bagi Masyarakat
-
Pemerintah Kota Ambon Sebut Pembangunan KDKMP Jangkau Seluruh Kelurahan
-
Pemkab Bekasi Perbanyak PJU untuk Kenyamanan Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.