DPR Dorong Perpres Perlindungan Ojol Segera Diterapkan, Driver dan Kurir Jadi Sorotan.

Jumat, 09 Okt 2026, 16:13 WIB

Anggota Komisi V DPR RI Ade Ginanjar mendorong implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek daring (ojol), taksi daring, dan kurir.

Ade dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengapresiasi penerbitan perpres tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi transportasi daring. Namun, menurut dia, perlindungan tidak cukup hanya melalui pembatasan biaya platform maksimal delapan persen, tetapi juga harus mencakup jaminan sosial, perlindungan kerja, akses pembiayaan, pelatihan, dan kepastian kemitraan.

Ket. Foto: Anggota Komisi V DPR RI Ade Ginanjar. — Sumber: Antara Foto

“Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari sistem transportasi, tetapi juga pelaku ekonomi. Karena itu, mereka harus mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial dan program pemberdayaan agar semakin mandiri dan sejahtera,” kata dia.

Ia menilai pengakuan pengemudi transportasi daring dalam ekosistem usaha mikro dapat membuka peluang lebih besar untuk mengakses program pemberdayaan dan pembiayaan UMKM.

Ade, yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat XI, juga menyambut perluasan cakupan perlindungan terhadap layanan pengantaran barang dan makanan. Menurut dia, kebijakan tersebut relevan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin terintegrasi dengan aktivitas UMKM dan kebutuhan masyarakat.

Ia menekankan efektivitas perpres bergantung pada penyelesaian aturan pelaksana serta koordinasi lintas kementerian, mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan sektor transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

“Kami mendorong agar seluruh aturan turunan segera diselesaikan secara harmonis dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Pemerintah harus memastikan tidak ada kekosongan atau tumpang tindih regulasi yang justru menyulitkan pengemudi maupun aplikator,” ujar dia.

Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan perpres tersebut selesai paling lambat 31 Desember 2026. Ade berharap koordinasi lintas kementerian dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, dan konsumen agar ekosistem transportasi digital tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Prinsipnya sederhana, ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu,” ujar Ade.

Melalui penerapan perpres tersebut, Ade berharap transportasi berbasis platform digital semakin aman, adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan dan transformasi digital Indonesia.

  • Perpres 27 Tahun 2026

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.