- Home
-
- Megapolitan
-
- Bawa Kabur Mobil Milik Sop...
Bawa Kabur Mobil Milik Sopir Taksi Online, Pemuda ini Dibekuk Polisi di Banten
Jumat, 09 Okt 2026, 15:20 WIBJAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras menangkap seorang pemuda berinisial AA (21), tersangka perampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Tim Opsnal Subdit Jatanras bergerak cepat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkas Bitung, Lebak, Banten pada Kamis (8/10) sore," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.
Abdul Rahim menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (6/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Ketika korban tiba di titik penjemputan, ia sempat menolak karena penumpang yang datang adalah laki-laki, sementara nama pemesan pada aplikasi adalah perempuan.
"Pelaku kemudian memohon kepada korban agar tetap bersedia mengantarnya ke daerah Bambu Apus, Pamulang. Di dalam perjalanan, mereka sempat mengobrol biasa," ujar Abdul Rahim.
Setibanya di TKP, pelaku meminta izin turun dengan alasan mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar ongkos perjalanan. Namun, saat kembali menemui korban, pelaku mendadak beringas.
"Setelah kembali, pelaku langsung menusukkan senjata tajam berupa pisau kepada korban. AA kemudian mengambil alih mobil tersebut dan membawanya kabur, bahkan pelaku sempat berusaha menabrak korban yang sudah terluka," tambahnya.
Berdasarkan laporan dari korban ke Polsek Pamulang pada hari yang sama, tim Subdit Jatanras segera mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi dan keterangan para saksi.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil saat petugas melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke kampung halamannya di Banten. AA yang bertindak sebagai eksekutor tunggal langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari penangkapan tersebut, berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam milik korban, satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 7, sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV di sekitar TKP.
Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya disesuaikan dengan tingkat luka yang diderita korban dan kerugian material.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.