Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

YLKI Bali Tekankan Pentingnya Sektor Pariwisata Penuhi Hak Konsumen

📅 Kamis, 08 Okt 2026, 15:45 WIB | Oleh:
YLKI Bali Tekankan Pentingnya Sektor Pariwisata Penuhi Hak Konsumen Doc: antara foto
Ket. Wisatawan mancanegara

DENPASAR - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Bali menekankan pentingnya sektor pariwisata memenuhi hak konsumen yang mencakup kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, dalam mengonsumsi barang dan jasa.

“Baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan Nusantara, harus mendapatkan pelayanan yang baik, wajar, aman, nyaman, benar, dan tidak diskriminatif,” kata Direktur YLKI Bali I Putu Armaya di Denpasar, Kamis (8/10).

Ia menekankan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah dan mancanegara yang ingin berlibur.

Untuk itu, lanjut dia, pelaku usaha pariwisata harus menempatkan wisatawan sebagai konsumen yang memiliki hak dan harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam regulasi itu konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Kemudian diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Artinya, lanjut dia, hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata, tempat rekreasi, penyedia jasa perjalanan maupun pelaku usaha industri pariwisata lainnya, tidak boleh memberikan perlakuan yang merendahkan, membedakan secara tidak beralasan, atau memberikan pelayanan yang berbeda secara diskriminatif kepada wisatawan.

Armaya juga mengingatkan bahwa hak wisatawan juga dijamin Undang Undang Kepariwisataan.

Pihaknya menilai pelayanan pariwisata harus mengedepankan profesionalitas, standar pelayanan, kepatutan dan penghormatan terhadap hak konsumen serta mendapatkan pelayanan sesuai standar yang dijanjikan.

Sedangkan terkait perbedaan harga, lanjut dia, tidak otomatis merupakan diskriminasi yang melanggar hukum. Perbedaan tarif dapat memiliki dasar yang sah apabila diinformasikan secara jelas, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU Perlindungan Konsumen.

UU Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, maupun sanksi pidana, tergantung pada bentuk dan unsur pelanggarannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Luar Negeri
Sukses Turun, Tingkat Merok...
Luar Negeri
Hong Kong Sah Jadi Juara Ek...
Nasional
KCIC: Gangguan karena Layan...

Mesir Kirim Konvoi Raksasa 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

30 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Mesir Kirim Konvoi Raksasa ...
Luar Negeri
Polisi Kolombia Sukses Ring...

Wali Kota Ungkap Banyak ASN Tangsel Terlibat Judol

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Ungkap Banyak ASN...

KCIC Tawarkan Diskon Tiket Whoosh hingga 50 Persen

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KCIC Tawarkan Diskon Tiket ...
Advertisement
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.