Reformasi Pupuk Jadi Kunci, Kemandirian Pangan Dipertaruhkan

Kamis, 08 Okt 2026, 18:30 WIB

TAPANULI SELATAN – Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi menjadi faktor penting dalam mendukung kemandirian pangan bagi Indonesia.

“Atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, 145 regulasi dilebur hanya menjadi tiga, dengan alur dari Kementerian Pertanian, kemudian Pupuk Indonesia, lalu ke petani,” ujar Hanif dalam sesi diskusi bertajuk “Kemandirian Pangan Fondasi Kedaulatan Bangsa” yang dipantau secara daring dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (8/10).

Ket. Foto: Arsip foto - Petani menabur pupuk bersubsidi pada tanaman padi di Aceh Besar, Aceh. — Sumber: ANTARA/ Irwansyah Putra

Hanif menyampaikan, sebelum pemerintah melakukan deregulasi atau reformasi tata kelola pupuk bersubsidi, penyediaan pupuk bersubsidi perlu melalui 145 regulasi sebelum diproduksi dan didistribusikan kepada petani.

Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diyakini oleh Hanif menjadi angin segar bagi kemandirian pangan Indonesia.

“Kehadiran pupuk ini menjadi faktor penting dalam kita menyelenggarakan kemandirian pangan,” kata dia.

Selain itu, Hanif juga menyoroti penurunan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.

“Yang di angka Rp2 ribu sekian, ini dipotong sampai 20 persen. Hampir (dipotong) di semua jenis pupuk, ada 5 jenis kalau nggak salah,” ucap Hanif.

Berdasarkan paparannya, lima jenis pupuk yang dimaksud meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk NPK untuk kakao, pupuk ZA, dan pupuk organik.

Selain reformasi tata kelola pupuk, Hanif juga menyampaikan bahwa ketersediaan lahan juga telah menjadi perhatian bagi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR dan Kemenko Bidang Pangan telah menentukan ada paling tidak 87 persen dari lahan baku sawah yang harus ditetapkan menjadi sawah dilindungi,” ucap Hanif.

Menurut Hanif, langkah tersebut penting untuk ditempuh, sebab pertanian memiliki lima unsur penting, yakni ketersediaan tanah, benih, pupuk, sumber daya manusia (SDM), serta teknologi.

“Kelima-limanya ini telah dilakukan regulasi sangat masif pada kondisi hari ini,” ujar Hanif.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.