Porter Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi, Diduga Curi Uang Penumpang
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 05:54 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoPerkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk lebih memperhatikan keamanan barang bawaan, terutama barang berharga, selama berada di kawasan bandara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!