Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Penjaringan

📅 Kamis, 08 Okt 2026, 15:31 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Penjaringan Doc: ANTARA/HO-Polsek Metro Penjaringan
Ket. Kanit Reserse Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim didampingi tim Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan menangkap pria yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

JAKARTA -- Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga menyetubuhi anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Teluk Intan, RT 07/RW 16, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan pada Rabu (7/10) malam.

“Pelaku ditangkap petugas di sebuah Pos RW di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke kepolisian,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan aksi pidana tersebut berawal saat korban anak perempuan berinisial M (15) duduk sendirian di depan area pemukiman.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajak ngobrol, lalu mengambil ponsel milik remaja putri 15 tahun itu.

Namun, saat korban meminta ponsel kembali, pelaku enggan menyerahkan.

Korban yang berada di bawah ancaman dan tekanan pelaku dipaksa menuruti keinginan pelaku hingga aksi persetubuhan tersebut terjadi.

​"Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12," kata dia.

Petugas di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan di lokasi tersebut.

Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan awal.

​Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, korban, maupun pelaku, hingga pendataan barang bukti.

Untuk penanganan hukum lebih lanjut, kasus ini beserta pelaku telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...

Wali Kota Ungkap Banyak ASN Tangsel Terlibat Judol

15 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Ungkap Banyak ASN...

KCIC Tawarkan Diskon Tiket Whoosh hingga 50 Persen

19 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KCIC Tawarkan Diskon Tiket ...

BMKG: Waspadai Banjir Rob NTT 8-10 Oktober

22 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BMKG: Waspadai Banjir Rob N...
Advertisement
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.