Menhub Ungkap Perpres Ojek Online Berikan Kepastian bagi Pengemudi

Kamis, 08 Okt 2026, 18:20 WIB

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebut aturan ojek online memberikan kepastian bagi pengemudi. Kepastian tersebut hadir setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PerPres) beserta aturan turunannya terkait pengaturan ojek online.

“Alhamdulillah, setelah sekian tahun, pengaturan mengenai ojek online akhirnya, pemerintah Presiden Prabowo bisa mengeluarkan (PerPres). Dan ini memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online,” ujar dia dalam Konferensi Pers bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (8/10).

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Sasa Haniyah

Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli. Keputusan tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait ojek online sebagai bagian dari transportasi umum.

Menurut dia, ketentuan biaya platform sebesar delapan persen menjadi salah satu aturan yang paling dinantikan pengemudi. Ketentuan biaya platform tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Perpres yang diterbitkan pemerintah.

Dudy menyebut pengaturan tersebut menjawab harapan para pengemudi ojek online terhadap kepastian aturan. Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan juga mengatur ketentuan mengenai tarif ojek online.

“Bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam perpres tersebut. Sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online, begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif,” ucap dia.

Ia menjelaskan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu referensi bagi kementerian terkait dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan. Dudy menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi salah satu kementerian yang menggunakan referensi tersebut.

“Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian. Di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.

Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI atas dukungan terhadap penerbitan Perpres beserta aturan turunannya. Menurut dia, aturan tersebut memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI. Karena dengan adanya perpres ini dan juga aturan-aturan turunannya memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ia menyebut perpres tersebut mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol) secara menyeluruh.

Bambang mengatakan Perpres tersebut memuat berbagai aspek terkait transportasi dan sistem elektronik dalam ekosistem digital. Selain itu, aturan tersebut mencakup usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya antara lain berisi berbagai aspek terkait transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan,” kata Bambang.

Bambang menyebut aturan pelaksanaan akan diterbitkan kementerian terkait sesuai pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut. Pemerintah memberikan batas waktu penerbitan aturan pelaksanaan paling lambat pada 31 Desember 2026. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.