Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang Putusan

1 Kamis, 08 Okt 2026, 12:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang Putusan Doc: ANTARA
Ket. Terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun 2014-2024, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (08/10).

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani serta mantan staf bagian verifikasi klaim pada BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

"Sidang Sayoko dan kawan-kawan, pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tuntutan akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp24,55 miliar, lantaran secara tanpa hak telah menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.

Dengan demikian, kerugian negara disebabkan lantaran Renu telah menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar, Sri senilai Rp5,94 miliar serta Sayoko menerima Rp1,63 miliar.

Sejak 2014 sampai dengan 2024, Renu diduga telah menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan cara meminjam dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek hingga buku rekening karyawan perusahaan.

Penyusunan dilakukan dengan cara meminta pihak percetakan untuk memasukkan kelengkapan berbagai dokumen dimaksud serta dokumen lain, seperti kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah dinaikkan sesuai keinginan Renu.

Atas uang pembayaran klaim JKK yang direkayasa agar masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu langsung menghubungi para peserta tersebut dan memintanya untuk melakukan transfer dana ke rekening atas namanya sebesar 75 persen.

Kemudian, atas dana yang masuk ke rekening Renu, dilakukan transfer ke rekening Sri sebesar 25 persen dari klaim JKK yang dibayarkan.

Sementara itu, Sayoko disebut tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa oleh Renu, di mana Sayoko, selagi bertugas melakukan verifikasi klaim JKK, tetap menyatakan hasil verifikasi telah lengkap dan memenuhi syarat.

Hal itu dilakukan dengan menghitung jumlah klaim JKK yang ada dalam kuitansi pembayaran rumah sakit tersebut seolah-olah sudah benar, sesuai dengan kenyataannya, meskipun Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Banjir Aceh Barat Hancurkan...

Akhirnya Kemenangan Itu Datang Juga bagi PSIM Yogyakata

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Akhirnya Kemenangan Itu Dat...

Gulung Isenmulang, Persib Hanya Terpaut 2 Poin dari Puncak

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gulung Isenmulang, Persib H...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.