BPJPH: Wajib Halal Beri Perlindungan dan Kepastian Usaha Secara Terukur

Selasa, 06 Okt 2026, 09:47 WIB

JAKARTA -  Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) dilakukan untuk memberikan perlindungan masyarakat sekaligus kepastian usaha secara terukur dan berbasis data.

“Selain itu, juga tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (16/2/2024). — Sumber: Antara

Menurutnya, berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal perlu dilihat berdasarkan data dan informasi resmi.

Ia menilai, sebagian permintaan untuk memundurkan implementasi muncul karena penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Wajib Halal.

Di sisi lain, ia memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurutnya, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.

“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” kata Haikal.

Selain itu, ia juga memastikan tidak akan ada pemaksaan atau sweeping terhadap pelaku usaha dalam implementasi Wajib Halal.

“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ia menekankan bahwa implementasi Wajib Halal perlu ditempatkan dalam semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.

“Wajib Halal pada akhirnya bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha. Karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, implementasi Wajib Halal tetap dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

  • Wajib Halal 2026

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.