- Home
-
- Megapolitan
-
- Tak Penuhi Standar Kualita...
Tak Penuhi Standar Kualitas Air dan Perizinan, Satpol PP DKI Kembali Tindak Depot Air Minum Isi Ulang.
Senin, 05 Okt 2026, 17:00 WIBSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha di tiga wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1 Oktober di Jakarta Utara, 2 Oktober di Jakarta Barat, dan 5 Oktober 2026 di Jakarta Timur, dengan masing-masing enam DAMIU ditutup.
Penutupan dilakukan setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan kualitas air minum serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan penutupan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya ketentuan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan mengikuti apel sebelum pelaksanaan penertiban dan penutupan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Utara, Kamis (1/10).
âBerdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,â ujar Eko.
Selain persoalan kualitas air, hasil pengawasan Tim Terpadu juga menemukan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.
Temuan Kualitas Air dan Kepatuhan di Tiga Wilayah
Penindakan dilakukan di tiga wilayah Jakarta dalam rentang lima hari.
Di Jakarta Utara, enam DAMIU ditutup pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda Provinsi DKI Jakarta, ditemukan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Selain itu, keenam DAMIU tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu.
Sehari setelahnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026, Satpol PP DKI Jakarta menutup enam DAMIU di Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kualitas air yang belum memenuhi standar serta adanya ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.
Sementara itu, pada Senin, 5 Oktober 2026, penindakan dilanjutkan di Jakarta Timur dengan menutup enam DAMIU. Penutupan dilakukan dengan bentuk penindakan dan atas alasan yang sama, yakni tidak terpenuhinya standar kualitas air serta ketentuan perizinan usaha.
Hanya 4,01 Persen DAMIU Memiliki SLHS
Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut berlangsung di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi.
Data per 25 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pada saat yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan memaparkan bahwa 50,16 persen DAMIU airnya tercemar bakteri E. coli. Padahal, air isi ulang sendiri merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia, dimana sekitar 32,96 persen masyarakat menggunakan air isi ulang sehari-hari.
Data tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan kualitas air dalam penyelenggaraan usaha DAMIU, mengingat air yang diproduksi dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap salah satu Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Utara, Kamis (1/10).
SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Karena itu, kepemilikan sertifikat tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala dan penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.
Penutupan Berlandaskan Ketentuan yang Berlaku
Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha DAMIU, baik dari aspek teknis, kesehatan, higiene dan sanitasi, maupun ketertiban usaha. Penindakan dilakukan terhadap usaha yang berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terbukti belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP DKI Jakarta mendorong pelaku usaha DAMIU untuk tidak mengabaikan kewajiban tersebut dengan segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin cermat dalam memilih sumber air minum dengan memperhatikan legalitas dan pemenuhan standar kesehatan DAMIU. Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab.
- depot air minum isi ulang (DAMIU)
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Pertunjukan Udara Angka 80 Meriahkan Perayaan HUT ke-80 RI di Monas
-
Asa masyarakat Pulau Pari menjaga mangrove untuk masa depan
-
IHSG Dibuka Menguat 0,22 Persen, Bagaimana Prediksi Hari Ini?
-
IRENA Soroti Kegiatan Ekonomi di Asia Tenggara Masih Digerakkan Batu Bara
-
Siswa Disabilitas di Kudus Ramaikan Pemilihan Ketua OSIS Serentak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.