Pemkab Bangkalan Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Meninggal di Malaysia
📅 Senin, 05 Okt 2026, 00:25 WIB | Oleh: AlfredBANGKALAN - Pemerintah Kabupaten Bangkalan memfasilitasi pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat pendarahan otak saat bekerja di Negeri Sembilan, Malaysia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan Jemmi Tri Sukmana mengatakan, PMI yang meninggal dunia bernama Siti Karimah (56) asal Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan.
"Kami turut berduka atas musibah yang terjadi, semua amal ibadahnya diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," katanya seusai menghadiri tahlilan di rumah duka di Bangkalan, Minggu (4/10 malam.
Almarhumah tiba di rumah duka pada Sabtu (3/10), sekitar pukul 19.00 WIB, setelah dipulangkan dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Pemkab Bangkalan bekerja sama dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan, membantu pemulangan jenazah dari Surabaya menuju Bangkalan.
Berdasarkan Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tertanggal 2 Oktober 2026 Nomor 01712/SBPM-KL/1026/04 tentang Surat Bukti Pencatatan Kematian, Siti Karimah meninggal dunia pada 1 Oktober 2026 pukul 15.19 waktu Indonesia.
Sebelum meninggal, perempuan berusia 56 tahun tersebut sempat mengeluhkan pusing saat bekerja.
Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tuanku Ja'afar, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan otak.
Semasa bekerja di negeri jiran itu, Siti diketahui pernah bekerja sebagai pekerja konstruksi sebelum kemudian berpindah pekerjaan di sebuah kantin.
Proses pemulangan jenazah menggunakan penerbangan Malaysia Airlines Berhad MH 873 yang tiba di Bandara Juanda pada pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, jenazah dibawa menuju rumah duka di Desa Banyoneng Laok dan diserahterimakan kepada keluarga, Abd Rozak Al Mahmudi, selaku anak almarhumah, dengan disaksikan sejumlah aparat Desa Banyoneng Laok.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Disperinaker Bangkalan juga memberikan edukasi kepada keluarga terkait pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural.
Jemmi menegaskan pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh proses keberangkatan dan penempatan PMI dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan prosedural. Hal ini penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan serta hak-haknya selama bekerja di negara penempatan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!