InJourney Tourism dan Kadisnakertrans NTB Lindungi Pekerja MotoGP Mandalika dengan BPJS Ketenagakerjaan
📅 Senin, 05 Okt 2026, 19:10 WIB | Oleh: OpikIa menegaskan jaminan mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan diberikan sejak dari rumah hingga pulang kembali ke rumah, termasuk jika terjadi insiden perkelahian atau kecelakaan lalu lintas selama bertugas.
"Semoga di agenda besar ini tidak ada insiden, kami bukan berharap tidak membayar santunan," katanya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!