Tantangan Berat Nuzran Joher sebagai Nahkoda Baru Ombudsman RI
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 06:37 WIB | Oleh: SriyonoJaksa juga menuntut pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar. Hery telah membantah menerima aliran uang maupun rumah sebagaimana dakwaan jaksa.
Di tengah proses hukum terhadap mantan ketuanya itu, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Salah satu pengawasan yang mendapat perhatian publik adalah inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan bangunan "kluster mewah" yang dihuni warga binaan serta sejumlah kerentanan keamanan.
Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil yang terparkir di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ombudsman dengan koordinasi bersama pihak terkait untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.
Pengawasan seperti itulah yang menjadi salah satu ukuran bagi kepemimpinan baru Ombudsman untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan di tengah upaya memulihkan kepercayaan terhadap lembaga.
Sembilan pimpinan
Pelantikan Radian Syam bersamaan dengan Nuzran juga membuat susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kembali lengkap.
Radian memiliki latar belakang akademik di bidang hukum. Ia merupakan akademisi Universitas Trisakti dengan keahlian antara lain di bidang hukum tata pemerintahan.
Dengan masuknya Radian, susunan pimpinan Ombudsman RI terdiri atas Nuzran Joher sebagai Ketua merangkap Anggota dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
Sementara tujuh anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Radian Syam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!