Pungli Bikin Biaya Usaha Makin Tinggi

Jumat, 02 Okt 2026, 00:00 WIB

Jika tak dibenahi, beban biaya usaha akibat praktik pungli bukan hanya menekan pelaku usaha, tetapi juga dapat mengurangi daya tarik investasi dan menghambat ekspansi ekonomi daerah.

JAKARTA – Penciptaan iklim usaha yang kondusif tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan insentif. Pasalnya, efektivitas kebijakan juga sangat ditentukan oleh praktik di lapangan.

Ket. Foto: Iklim Usaha - Komisi II DPR RI Bongkar Praktik Calo dan Pungli di Kantor Pertanahan Banten — Sumber: antara

Pungutan liar menjadi salah satu persoalan nonteknis yang dapat meningkatkan biaya usaha, menciptakan ketidakpastian, dan menggerus kepastian berusaha. Jika tidak dibenahi, beban tersebut bukan hanya menekan pelaku usaha, tetapi juga dapat mengurangi daya tarik investasi dan menghambat ekspansi ekonomi daerah.

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko menegaskan banyak faktor nonteknis yang menghambat kegiatan ekonomi warga dan dunia usaha. Terkait investasi misalnya banyak praktik nakal di lapangan yang membuat investasi itu jadinya berbiaya tinggi.

"Kepastian berusaha terkait perizinan dan keamanan yang seringkali menimbulkan kenaikan biaya secara signifikan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (30/9).

Fenomena ita, kata dia, kerap terjadi ketika ada investasi masuk. Padahal, investasi merupakan kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di tengah kapasitas fiskal yang terbatas, investasi menjadi solusi agar ekonomi lokal tetap tumbuh dan bergairah.

Hal itulah yang membuat Incremental Capital Output Ratio (ICOR) investasi Indonesia masih tinggi, yakni di atas 6. ICOR menunjukkan tingkat efisiensi investasi suatu negara. Karenanya, pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini adalah menurunkan ICOR ke angka 4 atau 5, sehingga investasi naik dan kepercayaan dunia usaha tumbuh.

Bongkar Percaloan

Seperti diketahui, Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun membongkat praktik calo dan pungli di kantor pertanahan saat sidak ke Kantor Wilayag (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Rabu (30/9). Praktik tersebut dapat merusak iklim berusaha dan membuat ekonomi rakyat macet.

Menurut Komarudin, ketika urusan sertifikat dipersulit calo, yang rugi bukan cuma waktu, tapi perputaran ekonomi warga ikut mati. "Kalau masyarakat sudah punya sertifikat tapi muncul masalah hukum, dia tidak bisa berniaga. Urusannya lama, apalagi kalau mau urusan dengan pengusaha, sudah susah itu," tegas Komarudin dikutip dari laman resmi DPR RI.

Dia mencontohkan banyak warga yang butuh sertifikat untuk agunan modal usaha, jual beli tanah, atau buka usaha. Tapi gara-gara calo dan biaya tambahan yang tidak jelas, prosesnya molor dan biaya membengkak. Alhasil, warga gagal dapat modal dan kegiatan ekonomi tertunda.

Padahal, pelayanan ATR/ BPN Banten sendiri dinilai sudah membaik. Namun noda calo inilah yang merusak semuanya. "Pelayanan sudah baik, tapi masih ada calo. Itu hal kecil yang menghalangi proses. Justru yang kecil itu yang bikin viral dan merusak penilaian keseluruhan," ujarnya.

Komarudin juga menyoroti pungutan tambahan yang muncul saat sertifikat sudah jadi dan tinggal diambil. Ia mempertanyakan, pungutan itu dari dalam atau dari calo luar. "Tadi dijelaskan proses pembayaran sudah jadi, tinggal ambil. Tapi masih ada bayaran tambahan. Itu munculnya dari mana? Dari dalam sendiri atau dari luar? Masyarakat menilai dari hal-hal kecil begitu," tegas politisi PDIP itu.

Karena itu, dia mendesak Ombudsman diberi taring lebih tajam dari KPK untuk eksekusi langsung pungli pertanahan. "Ombudsman harus dikasih kekuatan lebih kuat dari KPK. Dia bertindak, tidak cuma terima laporan, tapi eksekusi," katanya.

Menurutnya, negara harus hadir tegas memberantas calo tanah, karena sertifikat adalah kunci ekonomi rakyat. Jika urusan tanah lancar tanpa calo, UMKM bisa jalan, investasi masuk, dan ekonomi daerah bergerak. "Negara masih punya wibawa," pungkasnya.

  • Iklim usaha

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.