Kemkomdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judol, Tekan Kejahatan Transnasional
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 08:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Kemkomdigi
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia konsisten memutus akses terhadap konten-konten judi online (judol) di ruang digital Indonesia untuk menekan ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional itu yang terus mengincar korban.
Penanganan pemutusan akses itu perlu konsisten dilakukan karena setelah satu akses diputus, pelaku kejahatan dengan cepat kembali membuat situs, akun, atau menggunakan jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk memanfaatkan kolom komentar di platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam acara talkshow bertajuk "Cerdas Berteknologi" di Garuda Spark Sudirman, Jakarta, Kamis (1/10).
Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital selama periode 20 Oktober 2024-28 September 2026 tercatat telah menangani dan memblokir akses ke sebanyak 4,1 juta konten judi online yang mengganggu keamanan ruang digital Indonesia.
Dalam acara yang juga meluncurkan program literasi bahaya judi online tersebut, diungkap bahwa selama dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, konten judi online paling banyak ditemukan dan diputus aksesnya berasal dari situs website dan alamat IP dengan total sebanyak 3,6 juta konten.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Menkomdigi menyatakan pola "memutus satu akses, tumbuh seribu akses" itu menunjukkan bahwa judi online tidak hanya pelanggaran tapi merupakan aktivitas dengan karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Dengan kondisi tersebut pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar tidak hanya kontennya, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian.
Meutya menegaskan pemutusan akses memang harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.
Tanpa tindakan terhadap aktor di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan untuk mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum Indonesia itu.
Pemerintah karenanya tidak akan membiarkan pemutusan akses menjadi siklus tanpa akhir tanpa upaya memutus sumber aktivitas perjudian.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya menegaskan industri digital juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online.
Pemerintah akan terus mendorong platform dan penyelenggara layanan digital untuk memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian, termasuk terhadap pola penyebaran yang memanfaatkan fitur interaksi pengguna seperti kolom komentar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!