Kabupaten Penajam Selaraskan Penataan Ruang dengan IKN

Jumat, 02 Okt 2026, 03:28 WIB

PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyelaraskan penataan ruang kabupaten setempat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang yang dibangun di sebagian wilayah daerah itu, yakni di Kecamatan Sepaku.

“Penataan ruang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan kabupaten,” ujar Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro ketika ditanya mengenai pembangunan kabupaten berbarengan IKN di Penajam, Kamis (1/10).

Ket. Foto: Suasana Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. — Sumber: Antara

Penyelarasan penataan ruang harus dilakukan untuk pembangunan dan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ibu kota negara baru Indonesia, karena Kecamatan Sepaku bakal diambil alih Otorita IKN.

Tiga titik batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN telah dilakukan pemasangan tapal batas dan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni wilayah Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.

Tetapi, sebagian wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku masih tetap menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. “Harmonisasi atau penyelarasan penataan ruang dengan perkembangan wilayah dan pembangunan IKN menjadi perhatian,” jelasnya.

Dinamika pembangunan IKN menjadi perhatian, karena Kabupaten Penajam Paser Utara berada di sekitar kawasan ibu kota baru Indonesia itu menghadapi perubahan perkembangan wilayah yang perlu diikuti dengan penataan ruang yang selaras.

Harmonisasi perlu dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan IKN, kata dia, agar perkembangan wilayah dapat berjalan beriringan dengan penyelarasan tata ruang.

Sejumlah pembangunan di kabupaten juga diselaraskan dengan pembangunan IKN dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029, guna keselarasan penataan ruang dengan perkembangan wilayah dan pembangunan ibu kota baru Indonesia, demikian Hadi Saputro.

Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melanjutkan ruang dialog persuasif dengan warga yang masih menempati kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Sepaku.

“Siapa pun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro di Nusantara, Minggu. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.