Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

HUT Ke-14, Pemprov Kaltara Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Oktober

📅 Jumat, 02 Okt 2026, 06:32 WIB | Oleh:
HUT Ke-14, Pemprov Kaltara Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Oktober Doc: antara foto
Ket. Penghapusan denda PKB di Provinsi Kaltara.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-14 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2026, memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program yang berlaku 1-31 Oktober 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Kamis.

Kemudahan yang kedua, lanjutnya, yakni penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya dan yang ketiga adalah melalui Program Pindah Pelat ke KU (Kalimantan Utara).

“Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober - 31 Desember 2026,” katanya.

Datu Iqro mengatakan, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menata kembali data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak daerah.

Dijelaskan dia, seluruh penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.

Sebagian penerimaan tersebut, tambahnya, juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk untuk mendukung kebutuhan pembangunan di daerah dan penggunaan anggaran juga disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Kalau jalan nasional, tentu kata dia akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov Kaltara, sedangkan jalan kabupaten, kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Datu Iqro.

Menurutnya, selain untuk pembangunan infrastruktur, pendapatan daerah juga mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, perikanan dan perlindungan sosial.

Setelah masa program yang diberikan ini berakhir, tegasnya, Bapenda bersama Satuan Lalu Lintas dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat penertiban kepatuhan pajak kendaraan. Karena itu, kata dia, Pemprov Kaltara mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir dan sayang kalau dilewatkan,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Sirkuit Sepang Menjadi Ujia...

Motegi Membuka Jalan Menuju Penentuan Gelar MotoGP 2026

30 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Motegi Membuka Jalan Menuju...
Rona
Alih media digital manuskri...
Wisata
Kunjungan wisman periode Ja...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.