HUT Ke-14, Pemprov Kaltara Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Oktober
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 06:32 WIB | Oleh: SriyonoTANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-14 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2026, memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program yang berlaku 1-31 Oktober 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Kamis.
Kemudahan yang kedua, lanjutnya, yakni penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya dan yang ketiga adalah melalui Program Pindah Pelat ke KU (Kalimantan Utara).
“Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober - 31 Desember 2026,” katanya.
Datu Iqro mengatakan, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menata kembali data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak daerah.
Dijelaskan dia, seluruh penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagian penerimaan tersebut, tambahnya, juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk untuk mendukung kebutuhan pembangunan di daerah dan penggunaan anggaran juga disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kalau jalan nasional, tentu kata dia akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov Kaltara, sedangkan jalan kabupaten, kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Datu Iqro.
Menurutnya, selain untuk pembangunan infrastruktur, pendapatan daerah juga mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, perikanan dan perlindungan sosial.
Setelah masa program yang diberikan ini berakhir, tegasnya, Bapenda bersama Satuan Lalu Lintas dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat penertiban kepatuhan pajak kendaraan. Karena itu, kata dia, Pemprov Kaltara mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir dan sayang kalau dilewatkan,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!