Truk ODOL Bakal Kena Aturan Lebih Ketat, Ini Usulan Menhub dalam Revisi UU LLAJ
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 00:15 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMenhub menambahkan pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan ODOL.
Lebih lanjut Menhub menuturkan pemerintah menambahkan usulan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Adapun usulan pemerintah berikutnya adalah pengaturan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan angkutan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Bab X.
“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air," kata Menhub.
Ia berharap penyempurnaan regulasi itu mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!