Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

SKP Dokter Dipangkas! Kemenkes Turunkan Syarat Dokter Spesialis Jadi 160

📅 Kamis, 01 Okt 2026, 08:24 WIB | Oleh:
SKP Dokter Dipangkas! Kemenkes Turunkan Syarat Dokter Spesialis Jadi 160 Doc: Antara foto/HO Kemenkes
Ket. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) berpose bersama sejumlah dokter.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun, agar para dokter dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penurunan jumlah SKP itu bukan berarti mengorbankan kualitas maupun standar kompetensi dokter, justru pihaknya ingin memastikan pengembangan kompetensi dokter benar-benar relevan dengan kebutuhan pelayanan.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, kebijakan penurunan SKP itu telah dibahas bersama antara Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Melalui aturan baru itu, proporsi pemenuhan SKP tertinggi kini dititikberatkan pada ranah pelayanan, melengkapi dua ranah lainnya yakni pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP merupakan syarat wajib bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski syarat angkanya diturunkan, penjagaan kompetensi tetap menjadi instrumen mutlak untuk menjamin keselamatan pasien.

Sebagai langkah implementasi, pihaknya tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga tengah dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.

"Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme," katanya.

Menurutnya, langkah itu juga akan membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten,sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Mau Bayar Pajak Kendaraan? ...
Megapolitan
Cari SIM Keliling Terdekat ...
Olahraga
Balapan MotoGP Mandalika Bi...
Advertisement
Emas..emas..emas, Ashrifah Jadi Srikandi Asia Raih Medali Emas Panahan

Emas..emas..emas, Ashrifah Jadi Srikandi Asia Raih Medali Emas Panahan

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.