Tak Ada Perintah Langsung? Ini Kunci Nasib Bupati Cilacap dalam Kasus THR
Selasa, 03 Nov 2026, 02:04 WIBPurwokerto - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengatakan nasib Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dalam perkara dugaan pemerasan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ditentukan oleh pembuktian relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Saat ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (2/11) siang, dia mengatakan majelis hakim harus menilai secara menyeluruh fakta-fakta persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan Syamsul dalam pengumpulan uang THR tersebut.
Menurut dia, penilaian itu tidak hanya didasarkan pada ada atau tidaknya perintah langsung, juga kemungkinan adanya pembiaran.
"Pemerasan itu kalau terjadi biasanya berkaitan dengan relasi kuasa, yakni hubungan antara atasan dan bawahan. Pertanyaannya, apakah ada perintah atau tidak, itu tergantung pada bukti-bukti yang disampaikan," katanya.
Ia mengatakan tidak adanya keterangan saksi yang secara langsung menyebutkan perintah dari Syamsul untuk mengumpulkan uang THR tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan terdakwa tidak terlibat.
Menurut dia, hal itu karena hakim memiliki kewenangan menilai perkara secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan ada atau tidaknya pengakuan maupun bukti mengenai perintah langsung.
"Kalau sebagai bentuk pembiaran bisa kena. Dalam konteks hukum, itu menjadi ranah hakim untuk melihat secara keseluruhan, apakah ada perintah, pembiaran, mengamini atau tidak," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Ia mengatakan dalam perkara yang berkaitan dengan relasi kekuasaan, hakim perlu melihat hubungan kausalitas antara posisi seseorang dalam struktur pemerintahan dengan tindakan pengumpulan uang yang dilakukan bawahannya.
Selain itu, pengumpulan uang THR yang dilakukan bawahan atas inisiatif sendiri, tetapi memanfaatkan posisi dan pengaruh dalam struktur pemerintahan, juga perlu dilihat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut dia, penilaian terhadap ada atau tidaknya keterlibatan terdakwa tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat satu bagian pembuktian, melainkan harus mempertimbangkan keseluruhan proses persidangan.
"Makanya nanti pengamatan hakim seperti apa yang akan menilai. Kuncinya itu pengamatan hakim," kata Prof Hibnu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pemerasan uang THR yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman dan mantan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono pada 10 November 2026.
Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan setelah penasihat hukum para terdakwa membacakan duplik pada 27 Oktober 2026 sebagai tanggapan atas replik penuntut umum.
- Bupati Cilacap
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Barcelona Bidik Harry Kane, Transfer Sensasional Bisa Terjadi Musim Panas Ini
-
Bantai Bintang Jepang, Ubed Ukir Sejarah Lolos Perempat Final French Open 2026
-
Tindakan Memberi Iuran Uang THR dari Kantong Sendiri para Pejabat Cilacap, Sebenarnya Sangat Baik, tapi Ternyata…..
-
Jakarta Menjunjung Keberagaman, Toleransi, dan Kerukunan
-
Aksi Demo Hari Ini Tersebar di Lima Titik di Jakarta, Polisi Siagakan 4.264 Personel Gabungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.