Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang, Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 23:33 WIB | Oleh: Vitto BudiJAKARTA- DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, dan dihadiri langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Ima mengatakan pembentukan Dana Cadangan Daerah menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal DKI Jakarta agar pembangunan dapat direncanakan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar dia.
Menurut Ima, melalui Ranperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan tersedianya instrumen pembiayaan yang dapat digunakan secara tepat untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan prioritas.
Ima menjelaskan, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta yang besar dan berlangsung dalam jangka panjang membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,“ kata Ima.
Mitigasi Risiko
Atas dasar itu, pembentukan Dana Cadangan Daerah diperlukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban sekaligus memitigasi risiko gagal bayar atas pembayaran pokok Obligasi Daerah yang akan jatuh tempo. Adapun nana tersebut nantinya disediakan melalui APBD.
Selain Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, rapat juga membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
"Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroda menjadi PT Bank Jakarta Perseroda," jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Langkah ini, kata Pram, dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas serta peran Bank Jakarta dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berpusat di Jakarta. Namun, dengan penguatan permodalan ini, Bank Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah berganti nama, Bank Jakarta kini siap melangkah lebih jauh lewat peningkatan kapasitas permodalan.
"Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya 11,5 triliun rupiah menjadi 26 triliun rupiah, dengan modal disetor sebesar 6,578 triliun rupiah," kata Pramono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!