Kejati Bali Dalami Keterkaitan ASABRI dalam Kasus Korupsi Pembelian 125 Unit Kondotel.
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 07:00 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPenyidik menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT. ASABRI sehingga perusahaan tersebut melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.
Kejati Bali menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung dan pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!