Kawasan Industri Makin Padat, Pelindungan Pekerja Jadi Sorotan
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 17:45 WIB | Oleh: Tim PenulisNAGEKEO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya pelindungan tenaga kerja melalui norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail dalam keterangannya yang diterima di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/10).
Langkah pelindungan itu salah satunya dilakukan Kemnaker melalui pemeriksaan sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Ismail mengatakan pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan, dan kondisi faktual di tempat kerja.
Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja, antara lain dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Catatan masih ada pada akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi.
Peningkatan masih diperlukan pada pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail mengatakan pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Adapun pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!