Kawasan Industri Makin Padat, Pelindungan Pekerja Jadi Sorotan
Kamis, 01 Okt 2026, 17:45 WIBNAGEKEO â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya pelindungan tenaga kerja melalui norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
âInvestasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,â ujar Ismail dalam keterangannya yang diterima di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/10).
Langkah pelindungan itu salah satunya dilakukan Kemnaker melalui pemeriksaan sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Ismail mengatakan pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan, dan kondisi faktual di tempat kerja.
Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja, antara lain dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Catatan masih ada pada akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi.
Peningkatan masih diperlukan pada pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail mengatakan pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
âTerhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,â katanya.
Adapun pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
âKami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan,â kata Ismail.
âPekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,â ujar dia menambahkan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jelang Laga Persija vs Persib, Polda Metro Siapkan Pengamanan Berlapis
-
Florikultura RI Makin Berbunga-bunga, Ekspor 2026 Tembus Rp3,51 Triliun
-
Waspada Loker Palsu! Pemkot Jakbar Minta Warga Langsung Lapor Jika Menemukannya
-
Waspada! Musim Kemarau Picu Penyakit Pernapasan, Ini yang Harus Dilakukan!
-
Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Lawan Singapura
-
El Nino Hantam Jateng dan Jatim, KemenPU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih
-
BMKG: Waspadai Gelombang Laut 2,5 hingga 4 Meter di Perairan Sumatera Utara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.