DKI Membuka Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026

Kamis, 01 Okt 2026, 23:47 WIB

Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

“Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu dan melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas membantu warga penerima beasiswa mengambil buku tabungan dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (3/6/2025). — Sumber: Antara

Dalam tahapan pendaftaran, mahasiswa harus membuat akun atau masuk ke laman KJMU, kemudian mengisi data diri, data wali, dan kontak darurat. Setelah itu, mahasiswa perlu mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran.

Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelum penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Menurut Nahdiana, pendataan KJMU ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Untuk calon penerima baru, Nahdiana menjelaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

Calon penerima juga harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5 atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.

Selain itu, calon penerima harus lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Calon penerima kemudian diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN. Pemeringkatan dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Nahdiana, kondisi ekonomi keluarga juga ikut diperiksa. Dalam verifikasi tersebut, Pemprov DKI memperhatikan sejumlah variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Di antaranya seperti kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status anggota keluarga sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pada KJMU 2026, bantuan pendidikan ini juga dapat diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Untuk jenjang D3, D4, dan S1, mahasiswa dapat berasal dari PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.

PTS yang dapat diikuti merupakan kampus dengan institusi dan program studi yang memiliki akreditasi B/Baik Sekali maupun C/Baik di wilayah Jakarta.

Sementara itu, mahasiswa yang sudah menjadi penerima lanjutan KJMU tetap dapat menerima bantuan hingga lulus selama masih memenuhi persyaratan.

Informasi dan pengaduan terkait KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.