Asosiasi Ojol Tegaskan Ingin Tetap Jadi Mitra, Dorong Penguatan Perjanjian Kemitraan
Kamis, 01 Okt 2026, 14:25 WIBJAKARTA â Koalisi Ojol Nasional (KON) menegaskan tetap memperjuangkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra perusahaan aplikator di tengah munculnya dorongan untuk menjadikan pengemudi sebagai pekerja formal.
KON berpandangan karakter hubungan ojol sejak awal berbasis kemitraan. Karena itu, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dinilai dapat diperjuangkan dengan memperkuat tata kelola dan perjanjian kemitraan tanpa harus mengubah status pengemudi menjadi pekerja.
âPrinsip kami jelas, ojol adalah kemitraan,â kata perwakilan KON, Rachman, usai audiensi dengan Kementerian UMKM, Rabu (30/9/2026).
Ketua Umum KON Andi Kristianto menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator perlu dibangun dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
âKON tetap memperjuangkan ojol sebagai kemitraan, dengan catatan kemitraan yang berkeadilan: adil bagi driver, adil bagi aplikator, dan adil bagi konsumen. Ekosistem itu harus kita jaga dengan baik,â ujar Andi.
Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar mengonfirmasi bahwa mempertahankan status kemitraan menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan KON dalam audiensi tersebut.
âMereka menyatakan mendukung ojek online menjadi mitra UMKM, bukan sebagai pekerja. Jadi mereka tadi menyampaikan, mendeklarasikan bahwa mereka mendukung ojek online sebagai mitra UMKM,â kata Faisal.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perdebatan mengenai status pengemudi platform digital dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang PelindunganKetenagakerjaan (RUU PK).
Sejumlah kelompok pengemudi mendorong agar ojol ditempatkan dalam hubungan kerja formal. Sementara KON memilih mempertahankan status kemitraan dengan mendorong penguatan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi melalui tata kelola kemitraan.
Salah satu langkah yang didorong KON adalah memperkuat perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Dalam audiensi dengan Kementerian UMKM, KON membawa delapan poin usulan revisi perjanjian kemitraan. Sebanyak 10 perwakilan pengemudi dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengikuti pertemuan tersebut. Koordinator Advokasi KON Rachman mengatakan revisi perjanjian kemitraan menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan pengemudi tanpa mengubah status hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
âKementerian UMKM menyambut baik dan akan mengkaji serta menggodok poin-poin tersebut menjadi draf yang dapat diterapkan dalam perjanjian kemitraan terbaru, agar tidak terjadi lagi kerugian bagi driver,â katanya.
Rachman menambahkan, KON juga mendorong pemerintah memperjelas peran Kementerian UMKM dalam menaungi pengemudi ojol.
Menurut dia, langkah tersebut perlu diperkuat melalui regulasi agar implementasinya memiliki landasan yang lebih jelas.
âSecara de facto Presiden sudah menginstruksikan Kementerian UMKM untuk menaungi ojol. Jadi secara de facto sudah ada yang menaungi, tinggal implementasinya di lapangan. Perpres harus segera dikeluarkan untuk melegitimasi bahwa Kementerian UMKM benar-benar menaungi ojol saat ini,â kata Rachman.
KON menyatakan akan terus membawa aspirasi serupa baik di tingkat pusat maupun daerah. Organisasi tersebut menegaskan arah yang diperjuangkan adalah mempertahankan status kemitraan sekaligus memastikan pengemudi memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.
âKita tetap menyuarakan keadilan demi terciptanya kesejahteraan bagi ojol seluruh Indonesia,â pungkas Rachman.
- Aspirasi Ojol
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
"Striker" Persija Jakarta Kerim Memija Mulai Beradaptasi dan Nyetel dengan Permainan, Mampu Cetak "Assist" Pemungkas
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
RI Perlu Perkuat Ekspor dan Devisa agar Rupiah Kuat
-
BI Pasang Harapan Besar pada PFII, Indonesia Bidik Status Pusat Finansial Regional
-
38 Sekolah di Kaur Bengkulu Direvitalisasi Kemendikdasmen pada 2026.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.