Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Selesai 2026 dan Mulai Berlaku 2027

Rabu, 30 Sep 2026, 15:07 WIB

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat diselesaikan pada akhir 2026 dan berlaku mulai 2027.

“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).

Ket. Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9). — Sumber: antara foto

Hingga sejauh ini, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada DPR.

Proses setelah penyerahan DIM akan mengikuti jadwal pembahasan lebih lanjut yang disampaikan oleh DPR.

“Jadi, kami akan menindaklanjuti setelah penyerahan daftar inventarisasi masalah ini,” ujarnya pula.

Berdasarkan usulan DPR, draf RUU LLAJ memuat perubahan terhadap 89 pasal, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul bab diubah, satu bab baru, dan dua penjelasan pasal diubah.

Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Dudy mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait penambahan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina penyelenggaraan LLAJ.

Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan untuk manajemen keselamatan LLAJ, serta Kementerian Komunikasi dan Digital menaungi platform digital pada angkutan jalan.

Adapun instansi eksisting, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BRIN, dan Polri, tetap menjadi pembina dan penyelenggara LLAJ bersama tiga kementerian baru yang ditambahkan.

Pemerintah, ujar Dudy, juga menyetujui usul DPR mengenai transportasi berbasis platform digital. Pengaturannya mencakup layanan sewa khusus berbasis aplikasi serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan DIM yang diserahkan pemerintah akan dibahas lebih lanjut guna penyusunan materi dan substansi RUU LLAJ.

Dalam rapat tersebut, Lasarus juga menetapkan pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan RUU LLAJ, setelah fraksi-fraksi partai politik menyerahkan nama anggota secara tertulis.

Ditemui seusai rapat, Lasarus menjelaskan DIM yang diserahkan pemerintah berjumlah sekitar 1.200.

  • Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Ditargetkan
  • Mulai Berlaku 2027

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.