Ketum PBNU Tegaskan Khidmah NU Berlandaskan Qanun Asasi
Rabu, 30 Sep 2026, 23:47 WIBJAKARTA -- Ketua Umum PBNU Abdul Hakim Mahfudz menegaskan khidmah NU kepada umat akan berlandaskan pada Qanun Asasi, sebuah dokumen penting sekaligus ruh bagi perjuangan Nahdlatul Ulama.
âDi periode ini, ada dokumen lalu yang dulu disusun Muassis (pendiri), yaitu buku Qanun Asasi, menjadi rujukan NU secara keseluruhan untuk kita melaksanakan kegiatan berbasis mencari rida Allah Swt,â kata Abdul Hakim Mahfudz di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu.
Beberapa waktu lalu, pria yang biasa disapa Gus Kikin ini menjelaskan bahwa Al-Qanun Al-Asasi sudah lama tidak dimunculkan dan digunakan dalam kehidupan organisasi NU.
Dalam tiga tahun terakhir, dirinya berupaya mengumpulkan dan menyusun kembali berbagai dokumen Qanun Asasi yang terdiri atas empat bab.
Al-Qanun al-Asasi (Undang-Undang Dasar) adalah kitab risalah dasar atau konstitusi ideologis yang disusun oleh Hadratussyekh Hasyim Asy'ari. Kitab tersebut, kata dia, menjadi fondasi ruhaniah, pemikiran, dan pedoman perjuangan bagi warga NU.
Gus Kikin mengatakan khidmah kepada umat merupakan tanggung jawab yang diamanahkan para muassis NU. Karena itu, kepengurusan baru PBNU memiliki tanggung jawab untuk membina umat dan menjalankan amanah para pendiri NU.
âSelesai ini (pengumuman struktur) kita memiliki tanggung jawab kepada masyarakat sebagaimana NU didirikan untuk membina umat, melaksanakan apa yang diamanahkan oleh muassis,â katanya.
Sebelumnya, PBNU mengumumkan struktur kepengurusan masa khidmah 2026-2031. Gus Kikin menunjuk Sekretaris Jenderal PBNU Gufdan Arif, Bendahara Umum Ainun Naâim, dan Khatib Aam Muhammad Nuh.
Pengumuman tersebut juga menandai rampungnya proses penyusunan struktur kepengurusan setelah Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
âMudah-mudahan dengan diumumkannya susunan pengurus ini, mulai besok pagi kita mulai berkhidmah,â kata dia.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.