DPRD Dompu Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp1,29 Triliun

Rabu, 30 Sep 2026, 06:03 WIB

DOMPU - DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan total belanja daerah mencapai 1,292 triliun rupiah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang dipimpin Ketua DPRD Dompu Muttakun di Aula Sidang DPRD Dompu, Selasa (29/9).

Ket. Foto: Pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Dompu, NTB, — Sumber: antara foto

Bupati Dompu Bambang Firdaus dalam jawaban pemerintah atas hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD menyampaikan bahwa penetapan APBD Perubahan 2026 menjadi perda turut mengubah komposisi pembiayaan dalam struktur APBD daerah.

Berdasarkan APBD Perubahan 2026 yang telah disetujui, pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp169,639 miliar, pendapatan transfer Rp1,040 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9,625 miliar.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,292 triliun dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp72,038 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan nihil atau tidak mengalami perubahan.

Bambang mengatakan pemerintah daerah juga telah menyusun proyeksi realisasi pendapatan dan belanja hingga akhir tahun anggaran 2026 dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.

"Pendapatan daerah dalam rancangan APBD Perubahan Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp1.220.199.063.620 dan diproyeksikan dapat direalisasikan hingga mencapai 100 persen bahkan lebih," katanya.

Untuk belanja daerah, pemerintah Kabupaten Dompu memproyeksikan tingkat realisasi hingga akhir tahun anggaran mencapai sekitar 90 persen.

Bambang menjelaskan capaian tersebut akan ditentukan oleh tingkat penyerapan belanja pada masing-masing perangkat daerah serta kemampuan pemerintah daerah menyelesaikan program dan kegiatan dalam sisa waktu pelaksanaan APBD 2026.

Pemerintah daerah juga memproyeksikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran 2026 yang akan menjadi penerimaan pada 2027 sebesar Rp30 miliar.

Bambang mengapresiasi DPRD Dompu yang telah bersama-sama membahas APBD Perubahan 2026 hingga memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi perda.

"Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 hingga ditetapkan dan diterima menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Dompu," ujarnya.

Menurut dia, persetujuan APBD Perubahan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Dompu.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Dompu, staf ahli bupati, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, pejabat struktural dan fungsional serta pihak terkait lainnya.

Penetapan APBD Perubahan 2026 diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan penetapan Raperda APBD Perubahan 2026 menjadi Perda.

  • DPRD Dompu
  • Sahkan APBD Perubahan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.